Pasal 16
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d dapat dilakukan setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga. (3) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengurangi alokasi SBSN Kementerian/Lembaga pada tahun berjalan dalam jumlah yang sama dengan sisa kewajiban pembayaran Kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN tahun sebelumnya sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
