PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 15
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian kinerja Satker Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi anggaran berupa pergeseran rincian anggaran untuk Satker Badan Layanan Umum yang sumber dananya berasal dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
