PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 14
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama atau antar Program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran (Output) dalam DIPA dan digunakan untuk memenuhi Biaya Operasional dalam peruntukan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji.
