Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat insidentil dan menambah pagu anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016, tetapi tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (2) Pergeseran anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelola Belanja Lainnya) ke BA K/L, atau antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran anggaran terkait dengan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga. (3) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pergeseran anggaran belanja dari BA BUN pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian negara/ lembaga.
