PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 15-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran antara Program lama dan Pogram baru dalam rangka penyelesaian administrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dilakukan sepanjang pagu Program lama dan pagu Program baru telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran anggaran bagi Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur atau struktur organisasi.
