PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penawaran Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan dengan cara kompetitif.
(2) Penetapan harga Lelang Pembelian Kembali SUN bagi pemenang dilakukan dengan metode Harga Beragam (Multiple Price).
