Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Tunai, yaitu: a. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN terhadap Obligasi Negara dengan kupon; b. sebesar harga yang diajukan dalam Penawaran Lelang (clean price), dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN terhadap Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara. (2) Harga Setelmen yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Peserta Lelang atau yang diterima oleh Pemerintah dari Peserta Lelang yang dinyatakan menang dalam Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching), yaitu sebesar selisih harga SUN yang dipertukarkan dengan memperhitungkan selisih bunga berjalan (accrued interest).
