PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 11
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah pada masa penawaran yang telah ditentukan melalui Dealer Utama.
