PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 12
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan pemberitahuan rencana Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding kepada Dealer Utama dan diumumkan kepada publik. (2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling kurang sebagai berikut: a. periode Pemesanan Penjualan SUN; b. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali; c. seri dan harga SUN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching); dan/atau d. tanggal Setelmen.
