PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah. (2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara. (3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah tidak dapat dibatalkan.
