PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan cara Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Residen dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN.
