PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh OJK, LPS hanya dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama. (2) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama dapat dilakukan secara langsung kepada Pemerintah atau melalui Dealer Utama. (3) Penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Residen hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
