PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 16
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penawaran Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri. (2) Penawaran Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak yakni BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Residen.
