Pasal 17
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback dilakukan dengan mengajukan surat Penawaran Penjualan SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Surat Utang Negara. (2) Surat Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a. harga dan seri SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN; b. harga dan seri SUN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switching); c. volume SUN yang akan ditawarkan kepada Pemerintah untuk dilakukan Pembelian Kembali SUN; dan/atau d. tanggal Setelmen. (3) Dalam hal pejabat yang berwenang mewakili OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, surat Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (4) Surat Penawaran Penjualan SUN dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Bagian E dan Bagian F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
