Pasal 18
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri. (2) Minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BPJS, BUMN, BLU, dan/atau Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), dengan minimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri.
(3) Dalam hal SUN yang ditawarkan untuk dibeli kembali oleh Pemerintah adalah SUN dalam valuta asing yang penerbitannya dilakukan di pasar perdana domestik, maka minimal nominal Penawaran Penjualan SUN yang dapat diajukan adalah sebesar US$50.000.000 (lima puluh juta dollar Amerika Serikat) atau ekuivalen dengan mata uang asing lain, dengan minimal sebesar US$5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) dan berlaku kelipatannya untuk 1 (satu) seri.
