Pasal 19
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penawaran Penjualan SUN yang diajukan OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Penawaran Penjualan SUN secara lengkap. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembahasan lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara dengan OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama; atau b. penolakan Pemerintah atas Penawaran Penjualan SUN oleh OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
