Pasal 20
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dapat berupa kesepakatan atau tidak tercapainya kesepakatan. (2) Dalam hal terjadi kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil pembahasan
dituangkan dalam dokumen kesepakatan paling sedikit meliputi: a. seri, nominal dan harga SUN yang akan dibeli kembali; b. seri, nominal dan harga SUN penukar, dalam hal Pembelian Kembali SUN dengan cara Penukaran (debt switch); dan c. tanggal Setelmen. (3) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama.
