PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 21
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain: a. strategi pengelolaan portofolio SUN; b. posisi kas Pemerintah; dan/atau c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah atau Dealer Utama melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
