Pasal 22
BAB 4 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Direktur Jenderal memiliki kewenangan untuk menentukan: a. seri dan harga SUN yang akan dibeli kembali; dan/atau
b. seri dan harga SUN penukar, dalam hal Pembelian Kembali SUN dilakukan dengan cara penukaran (debt switch). (2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN: a. hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; b. hasil Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding; dan/atau c. hasil Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback berdasarkan dokumen kesepakatan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan atau Penawaran Penjualan SUN. (4) Penetapan Pembelian Kembali SUN didasarkan atas pertimbangan antara lain harga, volume, jatuh tempo dan pengelolaan risiko utang.
