PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 23
BAB 4 — PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada: a. Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama, yang paling kurang meliputi:
- seri-seri SUN;
- harga SUN; dan 3) jumlah nominal SUN. b. publik, yang paling kurang meliputi:
- seri-seri SUN;
- harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri SUN, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN; dan 3) jumlah nominal SUN.
