PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 24
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah: a. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN; b. tanggal penetapan hasil Pembelian Kembali SUN, untuk transaksi Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding; dan/atau c. tanggal kesepakatan, untuk transaksi Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback. (2) Perhitungan harga Setelmen per unit SUN dilakukan berdasarkan formula sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Bagian G yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank INDONESIA.
