Pasal 25
BAB 5 — SETELMEN
(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN hanya dilakukan kepada: a. Peserta Lelang yang dinyatakan menang baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a; b. Dealer Utama yang dinyatakan ditetapkan dalam penetapan hasil Pembelian Kembali SUN baik atas nama dirinya sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain, untuk Setelmen Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b; atau c. OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama sesuai dengan kesepakatan,
untuk Setelmen Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c. (2) Peserta Lelang, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah dan/atau Dealer Utama bertanggung jawab atas Setelmen hasil Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
