PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 26
BAB 5 — SETELMEN
(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar Bursa kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal. (2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
