Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Dealer Utama tersebut tidak diperkenankan untuk: a. mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN sebanyak 1 (satu) kali pada Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a; b. mengikuti Pembelian Kembali SUN dengan cara Bookbuilding sebanyak 1 (satu) kali pada periode berikutnya, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b; dan c. mengajukan permohonan penjualan SUN dengan cara Billateral Buyback selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Setelmen, dalam hal tidak melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c.
