PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 28
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal Dealer Utama yang dinyatakan menang tidak menyelesaikan transaksi pada tanggal Setelmen berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diumumkan kepada publik; b. diberikan Surat Peringatan yang diperhitungkan dalam pemberian Surat Peringatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Dealer Utama; c. tidak diperkenankan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN berikutnya; dan d. dilaporkan kepada otoritas di bidang perbankan dan/atau pasar modal. (2) Transaksi yang tidak diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.
