PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan paling sedikit: a. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang memuat paling kurang:
- tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
- waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
- seri SUN yang akan dibeli kembali;
- seri dan harga SUN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN Dengan Cara Penukaran (debt switching);
- tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
- tanggal Setelmen. b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SUN; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan Lelang Pembelian Kembali SUN; d. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN dan melaporkannya kepada Menteri. (3) Tata Cara Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Bagian D yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
