PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.
