Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Peserta Lelang wajib menyampaikan permohonan persetujuan wakil Peserta Lelang untuk mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara, beserta surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi ketentuan Lelang Pembelian Kembali SUN. (2) Dalam hal terjadi perubahan wakil Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang wajib menyampaikan perubahan dimaksud kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Surat Utang Negara. (3) Direktorat Surat Utang Negara memberikan otorisasi persetujuan mengikuti Lelang Pembelian Kembali SUN kepada wakil Peserta Lelang yang telah memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2). (4) Format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat perubahan penunjukan wakil Peserta Lelang sebagaimana contoh dalam Lampiran Bagian A, Bagian B dan Bagian C yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
