PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Dealer Utama sebagai Peserta Lelang.
