PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri. (2) Penyelenggaraan Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara.
