Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan melalui Peserta Lelang. (2) Pembelian Kembali SUN dengan metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan melalui Dealer Utama. (3) Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b angka 2 dapat dilakukan oleh Pemerintah setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas penawaran yang disampaikan oleh Pihak. (4) Pembelian Kembali SUN dengan metode Transaksi SUN Secara Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 dilakukan melalui Dealer Utama yang pelaksanaannya dengan transaksi di dealing room. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pembelian Kembali SUN secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Transaksi Surat Utang Negara secara langsung.
