PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-08-2018 Tahun 2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(1) Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. (2) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. Lelang; atau b. tanpa Lelang dengan:
- Bookbuilding;
- Billateral Buyback; atau
- Transaksi SUN secara langsung. (3) Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: a. Tunai (cash buyback); dan/atau b. Penukaran (switching).
