Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perumusan dan Standardisasi Jabatan Profesi Bidang Perbendaharaan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan validasi. (3) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah diverifikasi dan divalidasi, PPK menyampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat melakukan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
