PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Analis Perbendaharaan Negara diangkat oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya yang ditunjuk sebagai PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
