Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah satuan kerja; b. jumlah pemangku kepentingan; c. jumlah transaksi keuangan; dan d. jumlah kabupaten/kota wilayah kerja. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tahunan dengan jumlah Analis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Analis Perbendaharaan Negara yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Perbendaharaan Negara yang akan naik jabatan, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait penghitungan kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
