Pasal 47
BAB 11 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perbendaharaan Negara dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perbendaharaan Negara dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan. b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan. (3) Ketentuan mengenai pedoman penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
