Pasal 46
BAB 11 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Berdasarkan BAPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan. (3) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Analis Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan; dan d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
