Pasal 48
BAB 11 — PENILAIAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan Angka Kredit, Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, pembinaan pengelola perbendaharaan, b. unsur kepegawaian; dan c. Analis Perbendaharaan Negara. (3) Dalam rangka good governance pelaksanaan penilaian, Tim Penilai dapat melibatkan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Kementerian Keuangan dan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
