Pasal 39
BAB 10 — SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, setiap Analis Perbendaharaan Negara harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Analis Perbendaharaan Negara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diambil dari butir kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Analis Perbendaharaan Negara. (5) Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
