PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 38
BAB 9 — ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bekerja sama dengan Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara pada Kementerian Keuangan menyusun kebutuhan pelatihan yang diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Ketentuan mengenai analisis kebutuhan pelatihan dan kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara mengacu pada ketentuan yang mengatur analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Kementerian Keuangan.
