PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 37
BAB 8 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing. (2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan persyaratan untuk tetap menduduki Analis Perbendaharaan Negara.
