PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN UNSUR JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk kategori jabatan fungsional keahlian yang
terdiri dari 4 (empat) jenjang mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama. (2) Jenjang pangkat Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
