Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN UNSUR JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berada pada Unit Kerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara yang terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelaksanaan Anggaran; b. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengelolaan Kas Negara; c. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sistem Manajemen Investasi; d. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; e. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; f. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara; dan g. Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara.
