Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN UNSUR JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara terdiri dari 6 (enam) unsur, yaitu: a. Pelaksanaan Anggaran; b. Pengelolaan Kas Negara; c. Sistem Manajemen Investasi; d. Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; e. Analisis Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; dan f. Pembinaan Pengelola Perbendaharaan. (2) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelaksanaan Anggaran mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Utama. (3) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengelolaan Kas Negara mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Utama.
(4) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sistem Manajemen Investasi mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya. (5) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya. (6) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkedudukan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Utama. (7) Unsur Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berkedudukan pada: a. Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya; dan b. Unit Kerja Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara mulai dari jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Muda.
