PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 28
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, terdiri atas: a. surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Perbendaharaan Negara pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini b. surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat; c. dokumen angka kredit kumulatif; dan d. dokumen DP3 /Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP).
