PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 27
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Dokumen persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, dan huruf c sebagai berikut: a. surat usulan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi ijazah pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); dan c. fotokopi surat keputusan pangkat terakhir.
