PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 26
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat; b. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
