PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 29
BAB 7 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode: a. tes tertulis; dan/atau b. wawancara. (2) Dalam hal diperlukan, Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
