PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 15
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Kerja
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara. (2) Ketentuan mengenai pedoman seleksi Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara.
