Pasal 14
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara
dapat melaksanakan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara selama periode Penyesuaian/Inpassing setelah mendapatkan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara menyampaikan usulan PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) kepada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara untuk mengikuti seleksi Penyesuaian/Inpassing. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijazah terakhir; b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. fotokopi Nilai Kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir; d. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan dan masih melaksanakan tugas di bidang berkenaan, yang ditetapkan atasan PNS yang bersangkutan paling kurang pejabat administrator,
sesuai contoh formulir yang tercantum pada Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. surat pernyataan yang menyatakan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya, bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan secara aktif, serta telah dan masih menjalankan tugas di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan/atau pembinaan pengelola perbendaharaan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. surat keterangan dari pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Administrator bahwa tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
